Monday, May 19, 2014

Masa Kemerdekaan Republik Indonesia


 Setelah proklamasi kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia harus segera mengambil alih kekuasaan kereta api dari Jepang. Di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pengambil alihan kekuasaan kereta api dari Jepang dilakukan pada tanggal 20 Agustus 1945. Di Jakarta dan Jawa Barat dilakukan tanggal 04 September 1945 dan hasil pengambil alihan kekuasaan kereta api di Jakarta dan Jawa Barat ini disebar luaskan dengan surat kawat ke seluruh Jawa. Pengambil alihan Balai Besar Kereta Api di Bandung dilakukan tanggal 28 September 1945, yang kemudian tanggal tersebut dikukuhkan dan diperingati seyiap tahun sebagai HARI KERETA API INDONESIA. Di Jawa Timur dan Aceh dilakukan tanggal 30 September 1945. Di Sumatera Selatan dan Lampung dilakukan pada tanggal 01 Oktober 1945. Di Sumatera Barat dilakukan pada tanggal 01 Oktober 1945. Di Sumatera Utara dilakukan tanggal 03 Oktober 1945. Setelah perusahaan kereta api negara (SS) dan perusahaan kereta api swasta (VS) diambil alih dari Jepang, selanjutnya berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1/KA/ tanggal 23 Oktober 1946 perusahaan kereta api dikelola oleh Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI).
Pada masa perjuangan revolusi fisik dengan datangnya kembali Belanda bersama sekutu, kekuasaan kereta api terpecah dua. Di daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik, kereta api dioperasikan oleh DKARI. Sedangkan di daerah-daerah yang diduduki kembali oleh Belanda, kereta api dioperasikan oleh SS dan VS.
  1. DJAWATAN KERETA API (DKA)
            Setelah terjadi pengakuan kedaulatan Republik Indonesia, maka perusahaan kereta api dikuasai kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Republik Indonesia tanggal 6 Januari 1950 Nomor 2 Tahun 1950.
            Dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Republik Indonesia tanggal 6 Januari 1950 Nomor 2 Tahun 1950  tersebut, tepatnya poin 1, dikemukakan bahwasanya perusahaan kereta api yang ada pada saat itu yaitu DKARI yang dibentuk berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1/KA/ tanggal 23 Oktober 1946 dan StaatSpoor/SS-VS yang merupakan bentukan pemerintah Belanda pasca agresi militer, digabung menjadi Djawatan Kereta Api (DKA).
            Tempat kedudukan DKA ialah di Bandung. Semua pegawai dan pekerja dari DKARI dan SS/VS, yang pada tanggal 31 Desember 1949 masih menjadi pegawai/pekerja dari DKA dan menjadi tanggungan dari DKA. Semua kekayaan, hak-hak dan kewajiban dari DKARI dan SS/VS mulai tanggal 1 Januari 1950 dialihkan kepada DKA.
            Pada masa ini segala kebijakan perusahaan baik mengenai kegiatan usaha, aset, maupun kegiatan operasionalnya masih digantungkan pada Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Hal tersebut dikarenakan  bentuk perusahaan yang berbentuk jawatan, yang merupakan organ dari departemen pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Republik Indonesia

    2.  PERUSAHAAN NEGARA KERETA API (PNKA)
 
            Pada tahun 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1963 Djawatan Kereta Api (DKA) diubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). 
Perubahan bentuk perusahaan tersebut dikarenakan perlu segera dilaksanakannya Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No.59) tentang Perusahaan Negara. Dimana  terhadap perusahaan-perusahaan milik Negara yang ada dibawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata tersebut,  perlu didirikan suatu perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pengangkutan umum.
Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No.59) tentang Perusahaan Negara tersebut, sebagaimana terlihat pada bagian konsiderans menimbang menyebutkan tentang; “ perlu segera diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945”, dengan kata lain pada saat itu dirasakan sangat perlu adanya suatu Perusahaan Negara yang Kompeten di Bidangnya, dalam hal ini perkereta-apian demi terlaksananya tujuan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1963, maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Djawatan Kereta Api beralih kepada Perusahaan Negara Kereta Api. Dengan demikian segala bentuk aset yang ada berada dibawah kekuasaan Perusahaan Negara Kereta Api, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Segala kebijakan yang menyangkut aset serta kegiatan usaha sepenuhnya berada di tangan menteri perhubungan, sedangkan direksi hanya sebagai pelaksana harian.
Tujuan didirikannya PNKA adalah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta ketenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual.
Kegiatan usaha perusahaan ialah melaksanakan pengangkutan di atas rel dengan tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan pula pengangkutan dengan cara lain bila ini dianggap perlu. Dalam masa ini belum dikenal adanya kegiatan usaha lain, seperti pengelolaan aset tanah. Hal tersebut dikarenakan kewenangan atas aset tanah negara berada di tangan menteri perhubungan, sehingga perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk mengelolanya.
 
      3.   PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API (PJKA)


            Pada tahun 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1971 Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Dalam tingkat perkembangan sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat itu, masih dipandang perlu untuk membina perusahaan perkeretaapian agar jasa-jasa yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya pengalihan bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No.40) dengan segera.
 Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 menyebutkan:
PERJAN adalah perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrivenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah”.
 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, menyebutkan:
“Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang akan dialihkan kedalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat-ayat (1) dan (3) undang-undang ini ditetapkan dengan Peratuan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan negara yang bersangkuatn dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan-perusahaan penggantinya itu”.
Dengan dialihkannya bentuk usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) maka Perusahaan Negara Kereta Api dinyatakan bubar pada saat berdirinya Perusahaan Jawatan (PERJAN).
            Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) maka semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai atau karyawan beserta seluruh aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN). Pengalihan itu dilaksanakan dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepada Perusahaan Jawatan termaksud adalah sebagaimana yang tercantum dalam neraca penutupan (likuidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Perhubungan.
            Pada masa ini juga belum dikenal adanya kegiatan usaha lain, seperti pengelolaan aset tanah. Hal tersebut dikarenakan kewenangan atas aset tanah negara  masih berada di tangan menteri perhubungan serta tidak dijabarkannya kegiatan usaha lain dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1971 selain angkutan kereta api , sehingga perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk mengelolanya. Segala bentuk kebijakan yang menyangkut kegiatan usaha harus mendapat persetujuan langsung dari menteri perhubungan.


     4.   PERUSAHAAN UMUM KERETA API (PERUMKA)
 
            Pada tahun 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) diubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA). Sebagai pengganti peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hidia Belanda telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkereta Apian dan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api.
Untuk lebih meningkatkan pelayanan jasa angkutan kereta api kepada masyarakat dan mendorong pengembangan usaha dalam menunjang pembangunan, maka Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971, perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api.
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.
Maksud dan tujuan dari Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api  adalah mengusahakan pelayanan jasa angkutan kereta api dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal untuk menunjang pembangunan nasional. Hal ini tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api. Sifat usaha dari Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api ini adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. 
Yang menjadi lapangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yaitu dengan mengadakan atau menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.       penyediaan, pengusahaan dan pengembangan angkutan kereta api;
b.      usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri termasuk pemanfaatan asset dan fasilitas yang tersedia.
Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api diatas, dijelaskan bahwasanya Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dapat melakukan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri termasuk pemanfaatan aset dan fasilitas yang tersedia, hal tersebut memungkinkan Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api untuk melakukan kegiatan usaha lainnya selain dari jasa angkutan kereta api. Pada masa ini telah dimulai kegiatan usaha dibidang properti oleh Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api, yang mana kegiatan usaha tersebut tetap menjadi kewenangan menteri perhubungan sebagai wakil pemilik aset dan perusahaan hanya dapat mengusulkan. Pada saat ini kewenangan mempropertikan aset tanahnya sangatlah terbatas, hal ini karena apabila tidak berhubungan dengan kepentingan pelayanan jasa kereta api maka hal tersebut tidaklah diperbolehkan.
     
     5.   PT. KERETA API (PERSERO)
 
            Pada tahun 1998 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) diubah menjadi PT. Kereta Api (Persero).
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha perkeretaapian, maka Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api menjadi Perusahaan Persero (PERSERO) maka ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Peseroan (PERSERO).
Dengan pengalihan bentuk dari Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Didasarkan hal tersebut, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada, pada saat pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api terjadi beralih semuanya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Yang menjadi maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO), tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Peseroan (PERSERO),  adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a.       usaha pengangkutan orang dan barang dengan kereta api;
b.      kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian;
c.       pengusahaan prasarana kereta api;
d.      pengusahaan usaha penunjang prasarana dan sarana kereta api.
Selain kegiatan usaha diatas sebagiamana dimuat dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Peseroan (PERSERO), juga terdapat rincian kegiatan usaha  dalam pasal 3 ayat 2 Akta Pendirian Notaris Nomor 2 Tanggal 1 Juni 1999 oleh Notaris Ny. Imas Fatimah. Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Ny. Imas Fatimah ini kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C-17171 HT.01.01.TH.99. Tentang Pengesahan Akta Pendirian PT. Kereta Api Indonesia (Persero), L.N. Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 14 Januari 2000 Nomor 4.
Salah satu hal yang menarik adalah bunyi dari pasal 3 ayat 2 huruf J Akta Pendirian Notaris Nomor 2 Tanggal 1 Juni 1999 oleh Notaris Ny. Imas Fatimah, yang menyebutkan bahwa; “untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan, perseroan dapat melakukan kegiatan usaha pemamfaatan tanah, bangunan, fasilitas dan jasa keahlian di bidang perkeretaapian” , dengan demikian  PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dapat melakukan diversifikasi usaha dibidang pertanahan terhadap tanah negara yang dikelolanya. Dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pengusahaan aset tanah, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) harus meminta persetujuan para pemegang saham terutama pemerintah sebagai pemegang saham terbesar yang diwakili oleh menteri negara BUMN. Setelah mendapatkan ijin dari menteri yang bersangkutan, maka PT. Kereta Api (Persero) dapat mengajukan Hak Pengelolaan ataupun Hak Pakai kepada Badan Pertanahan Nasional atas tanah negara yang dikelolanya, diatas hak tersebut kemudian dapat diberikan hak lain seperti Hak Guna Bangunan. Dengan adanya perubahan status menjadi PT. Persero ini maka menjadi luaslah bidang usaha PT. Kereta Api Indonesia (Persero), tidak lagi sebatas operator jasa angkutan kereta api.
Selanjutnya, sesuai dengan kriteria yang terdapat di dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu yang Dapat Dikecualikan dari Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara yang kemudian dikukuhkan oleh Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999, PT. KA (Persero) tidak termasuk ke dalam salah satu BUMN yang pembinaan maupun pengelolaannya diserahkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Dengan kata lain, pembinaan dan pengelolaan PT. KA (Persero) pun tetap dipegang oleh Departemen Perhubungan.


No comments:

Post a Comment